Mengapa
terjemah Qs. Al fatihah ayat ke 5 berbunyi “Tunjukilah kami jalan yang lurus”
bukan “Tunjikilah kami jalan yang benar”?
Berhubungan dengan
matakuliah Semantik Bahasa Indonesia yang mengkaji tentang makna, maka penulis
harus terlebih dahulu mememahami terjemah Qs. Al Fatihah ayat ke 5 beserta tafsir dari
ayat tersebut melalui beberapa sumber atau pendapat orang yang pandai menafsir
ayat-ayat Al quran. Jika dilihat dari segi bahasa Indonesia maka perlu
berpedoman pada kaidah atau pengertian dalam bahasa Indonesia. Setelah itu
penulis berusaha memaknai maksud dari ayat tersebut dari sumber yang penulis
peroleh dengan berpedoman pada Semantik Bahasa Indonesia karena penulis
berusaha memahami makna dari terjemah Qs. Al- fatihah ayat ke 5 dari segi
Semantik.
Berikut penulis kutip
tafsiran Qs. Al Fatihah ayat ke 5 dari alamat blog http://muslim.or.id/al-quran/tafsir-surat-al-fatihah.html
Makna “Tunjukilah
kami jalan yang lurus”
“Tunjukilah, bimbinglah dan berikanlah taufik kepada kami untuk meniti
shirathal mustaqiim yaitu jalan yang lurus.” Jalan lurus
itu adalah jalan yang terang dan jelas serta mengantarkan orang yang berjalan
di atasnya untuk sampai kepada Allah dan berhasil menggapai surga-Nya. Hakikat
jalan lurus (shirathal mustaqiim)
adalah memahami kebenaran dan mengamalkannya.
Oleh karena
itu ya Allah, tunjukilah kami menuju jalan tersebut dan ketika kami berjalan di
atasnya. Yang dimaksud dengan hidayah menuju jalan lurus yaitu hidayah supaya
bisa memeluk erat-erat agama Islam dan meninggalkan seluruh agama yang lainnya.
Adapun hidayah di atas jalan lurus ialah hidayah untuk bisa memahami dan
mengamalkan rincian-rincian ajaran Islam. Dengan begitu doa ini merupakan salah
satu doa yang paling lengkap dan merangkum berbagai macam kebaikan dan manfaat
bagi diri seorang hamba. Oleh sebab itulah setiap insan wajib memanjatkan doa
ini di dalam setiap rakaat shalat yang dilakukannya. Tidak lain dan tidak bukan
karena memang hamba begitu membutuhkan doa ini (Tafsir Karimir Rahman, hal. 39).
Selain memahami tafsir
tersebut perlu diketahui dan dipahami
pula pengertian atau devinisi “Jalan Lurus dan jalan benar” menggunakan pedoman
dalam bahasa Indonesia. Depdiknas menyatakan bahwa jalan adalah tempat untuk lalulintas orang (kendaraan dsb.) (KBBI,
2008:558), sedangkan lurus adalah
memanjang hanya di satu arah, tanpa belokan atau lengkungan(KBBI, 2008:851) , jalan lurus adalah benar menurut
peraturan (KBBI, 2008:559). Benar adalah sesuai sebagaimana adanya (seharusnya)
betul, tidak salah (KBBI, 2008:167).
Berdasarkan pemahaman
penulis terhadap definisi jalan lurus dari tafsir dan KBBI, maka penulis menyimpulkan
mengapa dalam terjemahan Qs. Al Fatihah ayat ke 5 menggunakan “jalan yang lurus” bukan “jalan yang benar “
dari segi Semantik bahasa Indonesia. Kesimpulanya yaitu “Jalan yang lurus” sudah mencakup dan mengandung makna apa
yang dimaksud “jalan yang benar”. Jalan yang lurus dimaksudkan dengan
segala sesuatu yang benar tanpa melanggar suatu kesalahan, hal ini ditunjukan
pada penggalan tafsir yang penulis baca dan penulis pahami yaitu “Hakikat jalan lurus
(shirathal mustaqiim) adalah memahami kebenaran dan mengamalkannya.”
Selain dari tafsir tersebut juga terdapat dalam pengertian atau devinisi “jalan
yang lurus” dalam KBBI yaitu “Jalan lurus adalah benar menurut peraturan (KBBI, 2008:559).
Maksud dari tunjukilah
kami jalan yang lurus itu sendiri bagi penulis berupa keinginan memperoleh petunjuk dari Sang Khalik
berupa bimbingan, taufik serta hidayah yang terang dalam memeluk islam. Keinginan
tersebut tidak lain agar tetap berada dalam kebenaran dan mengamalkan kebenaran
tersebut tanpa melanggar atau menyimpang dari aturan yang telah Allah tetapkan
untuk memperoleh kebahagiaan di dunia, terutama di akhirat. Demikian pemahaman
penulis terhadap maksud mengapa dalam Qs. Al Fatihah ayat ke 5 menggunakan “jalan
yang lurus” bukan “jalan yang benar” berdasarkan Semantik bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar